IKBM MEDIA, Pontianak – Di mana ada perusahaan sawit, di situ ada ada yang tak beres. Mulai dari ingkar janji, CSR, sampai soal lahan-lahan yang banyak kasus diserobot paksa perusahaan.
Hal ini sering terjadi, teranyar warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang dirugikan perusahaan sawit PT. Bumi Pratama Khatulistiwa yang tak lain adalah anak perusahaan dari PT. Wilmar.
Senin (28/6/2021) puluhan warga Desa Sungai Enai menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengadukan nasibnya. Mereka menuntut Wilmar Group mengembalikan tanah mereka yang telah selesai waktu pakai tahun 2021 ini oleh perusahaan PT. BPK.
Perjanjian awal, tanah warga akan dikelola dengan sistem bagi hasil dan perjanjian lainnya selama 25 tahun. Namun nyatanya, lahan warga bukannya dikembalikan, malahan koorporasi tersebut menambah jangka waktu menjadi 30 tahun atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga.
Berang dan warga pun memanas. Lahan kurang lebih 4000 hektare tersebut akhirnya dituntut warga. Mereka tidak mau perjanjiannya diperpanjang. Sedangkan pihak perusahaan bersikukuh bahwa kontrak pakai lahan selama 30 tahun.
“Saksi mata dan telingan banyak, perjanjian awal dengan Wilmar hanya 25 tahun. Saksi banyak. Tapi sampai 25 tahun ini, belum juga dikembalikan,” kata Abdul Aziz, Ketua Kelompok Petani Usaha Bersama, seperti dikutip Inside Pontianak.
Aziz mengatakan, jika mengacu perjanjian sebelumnya, maka masa pakai tanah telah habis. Sesuai aturan, perusahaan harusnya mengembalikan tanah itu kepada masyarakat.
Bukan perusahaan namanya bila tidak memiliki cara untuk mendapatkan lahan guna meraup untung lebih dari lahan yang ada. Alih-alih memiliki niat baik dengan cara duduk bersama warga membicarakan lahan yang sudah lewat perjanjian, malahan PT. BPK tiba-tiba saja mengeluarkan perjanjian baru. Perjanjian itu, sebelumnya 25 tahun dicoret. Lalau diperpanjang menjadi 30 tahun.
“Janji 25 tahun itu di coret, diganti 30 tahun. Tapi masih nampak. Makanya kami tidak terima kalau 30 tahun,” tegas Aziz.
Tak hanya itu, kesengsaraan warga kian bertambah atas perampasan tanah yang diduga dilakukan Wilmar Gropu ini, Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga kini disita. Wilmar Group lalu menerbitkan sertifikat di tanah warga. Untuk itulah, Warga Desa Sungai Enau datang ke DPRD Kalbar. Guna meminta wakil rakyat mengawal hak mereka. Sebagai masyarakat kecil, Aziz dan petani-petani lainnya, hanya ingin mendaptkan hak atas tanahnya.
Pengaduan nasib warga ke DPRD Provinsi Kalbar masih belum membuahkan hasil. Namun dari aksi tersebut, pemerintah Kabupaten Kubu Raya langsung merespon cepat. Rabu (30/6/2021) bertempat di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, perwakilan warga Desa Enau yang memiliki hak lahan dan perwakilan PT. BPK (Wilmar Group) dipanggil guna mediasi.
Namun hasilnya belum menemukan kesepakatan. Warga menilai masih dirugikan dari apa yang dijanjikan perusahaan dan tetap menuntut lahan dikembalikan kepada warga.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Sueb mengharapkan pemerintah setempat yakni Pemkab Kubu Raya segera menyelesaikan masalah tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat perjanjian serta pembuatan sertifikat oleh perusahaan di lahan milik warga tersebut.
“Wajar kalau masyarakat bergerak, karena mereka puluhan tahun menjadi korban janji. Mereka punya hak atas tanah tersebut, janji-janji perusahaan selama 25 tahun tidak ditepati,” ujar legislator Hanura Dapil Kubu Raya Mempawah ini.
Kerena itu, sebagai wakil rakyat Sueb mendukung langkah masyarakat Desa Enau dalam upaya memperoleh kembali haknya.
“Masalah ini cukup besar, tentu nanti akan kita upayakan mediasi. Namun pihak perusahaan dan warga harus datang agar ditemukan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan aktifitas perusahaan terganggu karena tidak adanya kesepakatan bersama,” imbuh Sueb. (*)
Comment