by

Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Pontianak, Polda Kalbar Amankan 9 Tersangka

IKBM MEDIA, PONTIANAK – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan kasus prostitusi online di Kota Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.

Dijelaskan Aman Guntoro, sebulan terakhir pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Pontianak.

“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Aman Guntoro.

Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk melayani laki-laki hidung belang.

“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” jelas Aman Guntoro.

Editor  : Jamadin

Upload : IKBM MEDIA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed