IKBM MEDIA, Pontianak – Teranyar, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Melawi untuk layanan pembayaran pajak.
Dengan kesepakatan kerjasama tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Melawi. “Dengan layanan ini, kita yakin aktivitas pembayaran pajak dan retribusi akan lebih mudah di Kabupaten Melawi,” ujar Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail. Senin (3/5/2021) lalu.
Kerja sama ini meliputi jasa layanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah tahun berjalan dan/atau piutang dari Wajib Pajak menggunakan jasa teller, Automatic Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycle Machine (CRM), Mobile Banking dan fasilitas pembayaran yang akan dikembangkan di kemudian hari.
Adapun layanan pembayaran pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara layanan pembayaran retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Penyeberangan Air, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, dan lain sebagainya.
Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan kerjasama ini sangatlah penting dalam upaya mengoptimalkan PAD di Kabupaten Melawi. Tak hanya itu, Pemkab Melawi juga akan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) buka tabungan di Bank Kalbar. *
Penulis : Ubay KPI
Editor : Jamadin
Upload : TIM MEDIA IKBM
Comment